SLIDE

FIRDA WEB

Rabu, 14 Maret 2012

SURAT CINTAKU... (NALAJU LOPEE :D)


Untuk
Pujaan hatiku
yang selalu ada di istana hatiku

Salam rindu selalu untukmu....
            Aku tak tahu harus memulainya dari mana. Semua terasa indah saatku berada didekatmu, jantung ini berdetak begitu cepat aku tak tahu entah apa sebabnya. Saat jantung ini berdetak tak menentu, ada sesuatu yang tak bisa aku mengerti dan sangat sulit untukku ungkapkan dengan kata-kata.
            Waktu terus berjalan. Hari berganti hari, namun rasa itu tak pernah hilang semakin mendalam dihati ini. Aku terus belajar untuk memahami, apakah ini yang namanya cinta ? aku ragu untuk megungkapkan rasa ini karena aku takut bila semua hanyalah perasaan cinta sesaat dan aku juga takut jika akhirnya rasa ini bertepuk sebelah tangan.
            akankah kau merasakan hal yang sama, seperti apa yang kurasakan ? cinta yang tulus dan suci dari lubuk hatiku yang paling dalam. Semua kupersembahkan untukmu. Mungkin ini aneh buatmu karena aku telah mengungkapkan isi hatiku, padahal aku seorang cewek yang seharusnya apa yang kuungkapkan lebih pantas diungkapkan oleh seorang cowok. tapi semua itu kulakukan karena aku tak sanggup untuk menahan semua perasaan dalah hati ini. Semakin kumencoba untuk menghapusnya, semakin besar pula rasa cintaku padamu.
            Hanya satu pintaku. kuharap setelah kau membaca surat ini, kau akan menjawab semua teka-teki yang ada di dalam hatiku dan semoga jawaban yang kau berikan akan menyenangkan hatiku.
Mungkin hanya ini yang bisa aku ungkapkan. Satu yang harus kau tahu bahwa aku akan selalu mencintaimu dan akan selalu ada untukmu.

By pemuja hatimu
firda

Minggu, 11 Desember 2011

SEJARAH HUKUM EKONOMI




SEJARAH HUKUM EKONOMI



images.jpg
 













                                                         DI SUSUN OLEH        : 
                                                    TRI GUNANTO (                      )





FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SITUWU MAROSO
2011






KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa dan ucapan terima kasih bagi semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah saya yang berjudul “ SEJARAH HUKUM ADAT” ini.
Dalam kurun waktu yang telah diberikan, saya berupaya sebaik mungkin menyusun makalah ini. Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas mata kuliah “-------------” dengan Dosen Pengajar Bapak --------------------
Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Tri Ratna Taufikurahman selaku Dosen Pengajar yang telah memberikan pengarahan. Begitu pula saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Mudah-mudahan makalah yang singkat dan sedrhana ini bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan bagi kepentingan dan perkembangan perkuliahan ----------------
Akhir kata “ Tak Ada Gading yang Tak Retak” sehingga penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna mengingat tingkat pengetahuan penyusun yang sangat terbatas. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan demi perbaikan makalah ini.

                                                            Penyusun

















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG.........................................................................
B.     PERMASALAHAN ...........................................................................
C.     TUJUAN .............................................................................................
BAB II            : PEMBAHASAN
A.    DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM
B.     PENGERTIAN HUKUM EKONOMI ................
C.     SEJARAH HUKUM EKONOMI…………………………….
        
BAB III          : PENUTUP
A.    KESIMPULAN ...................................................................................
B.     SARAN ...............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................











BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Indonesia terletak di posisi geografis antara benua Asia dan Eropa serta samudra Pasifik dan Hindia, sebuah posisi yang strategis dalam jalur pelayaran niaga antar benua. Salah satu jalan sutra, yaitu jalur sutra laut, ialah dari Tiongkok dan Indonesia, melalui selat Malaka ke India. Dari sini ada yang ke teluk Persia, melalui Suriah ke laut Tengah, ada yang ke laut Merah melalui Mesir dan sampai juga ke laut Tengah (Van Leur). Perdagangan laut antara India, Tiongkok, dan Indonesia dimulai pada abad pertama sesudah masehi, demikian juga hubungan Indonesia dengan daerah-daerah di Barat (kekaisaran Romawi).
Perdagangan di masa kerajaan-kerajaan tradisional disebut oleh Van Leur mempunyai sifat kapitalisme politik, dimana pengaruh raja-raja dalam perdagangan itu sangat besar. Misalnya di masa Sriwijaya, saat perdagangan internasional dari Asia Timur ke Asia Barat dan Eropa, mencapai zaman keemasannya. Raja-raja dan para bangsawan mendapatkan kekayaannya dari berbagai upeti dan pajak. Tak ada proteksi terhadap jenis produk tertentu, karena mereka justru diuntungkan oleh banyaknya kapal yang “mampir”.
Penggunaan uang yang berupa koin emas dan koin perak sudah dikenal di masa itu, namun pemakaian uang baru mulai dikenal di masa kerajaan-kerajaan Islam, misalnya picis yang terbuat dari timah di Cirebon. Namun penggunaan uang masih terbatas, karena perdagangan barter banyak berlangsung dalam sistem perdagangan Internasional. Karenanya, tidak terjadi surplus atau defisit yang harus diimbangi dengan ekspor atau impor logam mulia.
Kejayaan suatu negeri dinilai dari luasnya wilayah, penghasilan per tahun, dan ramainya pelabuhan.Hal itu disebabkan, kekuasaan dan kekayaan kerajaan-kerajaan di Sumatera bersumber dari perniagaan, sedangkan di Jawa, kedua hal itu bersumber dari pertanian dan perniagaan. Di masa pra kolonial, pelayaran niaga lah yang cenderung lebih dominan. Namun dapat dikatakan bahwa di Indonesia secara keseluruhan, pertanian dan perniagaan sangat berpengaruh dalam perkembangan perekonomian Indonesia, bahkan hingga saat ini. Seusai masa kerajaan-kerajaan Islam, pembabakan perjalanan perekonomian Indonesia dapat dibagi dalam empat masa, yaitu masa sebelum kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan masa reformasi.
B.     PERMASALAHAN
Ada beberapa permasalahan yang ditemui dalam penyusunan makalah ini, antara lain, yaitu :
1.      Apa definisi dan tujuan dari hukum ?
2.      Apa pengertian dari hukum ekonomi ?
3.      Bagaimana Sejarah hukum ekonomi ?

C.     TUJUAN
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini, yaitu :
1.      Untuk mengetahui definisi dan tujuan dari hukum
2.      Untuk mengetahui pengertian dari hukum ekonomi
3.      Untuk mengetahui Sejarah hukum ekonomi

BAB II
PEMBAHASAN
D.    DEFINISI DAN TUJUAN HUKUM
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum
Tujuan hukum, sama sulitnya dengan membicarakan tentang pendefinisian hukum, karena kedua-duanya mempunyai obyek kajian yang sama yaitu membahas tentang hukum itu sendiri.
Atas dasar tersebut dimana hukum merupakan suatu hal yang penting dalam mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat kiranya dapat teratasi, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan mengenai tingkah laku dalam masyarakat yang harus ditaati untuk mencapai suatu tujuan.
Dalam fungsinya sebagai pelindung kepentingan manusia dalam masyarakat, dalam tujuan tersebut hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai, dimana hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum itu sendiri. Beranjak dari hal tersebut, berbagai pakar di bidang hukum maupun di bidang ilmu sosial lainnya mengemukakan pandangannya masing-masing tentang tujuan hukum itu sendiri berdasarkan sudut pandang mereka masing-masing.

E.     PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Jadi dapat didefinisikan bahwa hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :
·         Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·         Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·         Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·         Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

F.      SEJARAH HUKUM EKONOMI
sejarah hukum ekonomi berawal pada :
1.      SEBELUM PERANG DUNIA ke DUA
MenurutVerlorent van Themaat, hukum ekonomi internasional berkembang pada abad 21. Klausul-klausul“most-favoured-nation” (MFN) treatment dan“resiprositas”(timbal balik) sudah pula dikenal. KlausulMFN pertama yangdidasarkan pada suatu perjanjian yang ditandatangani oleh Inggris dan Burgundy pada 17 Agustus 1417. Di abad ini prinsip-prinsip hukum laut turut pula memberisumbangan penting sebagai cikal bakal lahirnya hukum ekonomi internasional,misalnya prinsip kebebasan berlayar (freedom navigation) dan prinsip kebebasanmenangkap ikan di laut lepas. Selain itu juga ada prinsip cabotage, prinsip inimerupakan hak bagi negara pantai untuk membolehkan atau tidak, kapal asing berlayar mengangkut barang.Pada masa ini hukum ekonomi internasional umumnya yang berupa klausul-klausul MFN tertuang dalam bentuk perjanjian-perjanjian bilateral mengenai perdagangan dan navigasi.Pada tahun 1914 gambaranya telah berubah, campur tangan negara mulai tampak.Ditandai pula dengan upaya upaya Liga Bangsa-Bangsa (LBB) melakukan studi-studi ekstensif mengenai klausul-klausul MFN dan masalah-masalah perdaganganlainya. Antara lain studi terhadap klausul yang termuat pada suatu konvensi yangditandatangani pada tanggal 5 Juli 1980 mengenai publikasi tarif-tarif cukai(customs tariffs).LBB jugamensponsori studi-studi mengenai formalitas-formalitas pajak (customs) diantara tahun 1923 dan 1936. Prinsip-prinsip yang dibahas dalamstudi studi ini kemudian menjadi landasan bagi perjanjian-perjanjianekonomiinternasional setelah Perang Dunia II, misalkan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)

2.      Pasca Perang Dunia II:

Bretton Woods SystemPada waktu berlangsungnya Perang Dunia II, negara-negara sekutu khususnyaAmerika Serikat dan Inggris, memprakarsai pembentukan lembaga-lembagaekonomi internasional guna mengisi tujuaan kebijakan perekonomianinternasional. Tujuan itu melahirkan diselenggarakanya konferensi Bretton Woods (1944) dan pendirian InternationaL Monetary Fund (IMF) dan International Bank  For Reconstuction and Development (IBRD).Setelah berdirinya PBB tahun 1945, salah satu tindakan pertamanyaadalahmempersiapkan konferensi yang bertugas merancang suatu Piagam OrganisasiPerdagangan Internasional (International Trade Organization / ITO), piagam ini pun berhasil disahkan di Havana pada 1948, namun tidak berlaku karena KongresAmerika Serikat tidak menyetujuinya.Pada masa ini juga telah dirundingkan mengenai pembentukan GATT, namunketika ITO gagal, GATT kemudian dijadikan sebagai suatu organisasiinternasional yang diberlakukan dengan Protocol of Provisional Application yangditandatangani pada 1947, dengan ini GATT merupakan perjanjian internasionalyang mengikat. Namun pada kenyataanya GATT sendiri tidak memenuhi syaratsebagi suatu organisasi.Begitu pula denganmProtokol of Provosional  Application yang dalam ketentuan-ketentuanya terdapat ketidaksesuaian denganketentuan dalam GATT.Lembaga-lembaga ekonomi internasional dalam bidang uang dan perdagangan iniyaitu IMF dan IBRD serta GATT dianggap sebagai pembentuk Bretton WoodsSystem.Pada tahun 1960 telah lahir Organization for Economic Cooperation and  Development (OECD) guna mengelola bantuan Marshall Plan.

Dalam perkembanganya, oleh AS diperluas mencaku rekonstruksi atas eropa setelahPerang Dunia II. Dalam dewasa ini malah memainkan peran penting gunamembahas dan merumuskan prinsip-prinsip tindakan negara maju dalamtransaksi ekonomi internasional. Keanggotaan OECD mencakup negara-negaraindustri seperti Jepang, negara-negara Eropa Barat, AS, Kanada, Australia danSelandia Baru. Badan-Badan lain juga telah pula diprakarsai dan dibentuk olehPBB sehingga dewasa ini cukup banyak organisasi ekonomi internasionalmembentuk kerangka yang menjadi landasan dibentuknya hukum ekonomiinternasional. Dalam hal ini badan khusus yang penting adalah
United NationsConference on Trade and Development (UNCTAD) yang memainkan peran penting dalam mewakili negara-negara yang sedang berkembang.Pada mulanya Breeton Woods System ini kurang mendapat sambutan dari negara-negara Eropa Timur termasuk Uni Soviet, juga negara-negara berkembang danmiskin. Sistem ini dianggap hanya cocok untuk negara penganut pasar bebas, dankurang memperhatikan kepentingan dan permasalahan negara-negara berkembang. Banyaknya kritik, maka lahirlah UNCTAD yang berperan sebagai juru bicara demi kepentingan negara-negara berkembang.

3.      Pasca Perang Dingin

Ditandai dengan adanya perubahan politik dan ekonomi. Perubahan politik tampak pada proses demokrasi di negara-negara Eropa Timur dan Amerika Latin.Umumnya proses kearah demokratisasi ini baru muncul apabila ada pertumbuhan basis ekonomi yang stabil, dan basis ekonomi yang demikian terbentuk manakalahukum ekonomi internasional dapat menciptakan suatu pasar terbuka dankompetitif.Peran hukum ekonomi internasional di masa ini ditandai dengan kecenderungan-kecenderungan sbb:
·         Semakin berperanya organisasi-organisasi internasional yang melahirkan perjanjian-perjanjian internasional guna mengatur kegiatan-kegiatan ekonomiinternasional 
·         Seiring dengan semakin kompleksnya hubungan-hubunga atau transaksiekonomi internasional dewasa ini telah mengakibatkan semakin kompleksnyaaturan-aturan hukum ekonomi internasional yang mengaturnya.
·         Konsekuensi lain dari semakin intensifnya transaksi-transaksi ekonomiinternasional telah menyebabkan timbulnya sengketa-sengketa perdaganganantar negara. Kecenderungan ini telah melahirkan suatu perangkat hukumekonomi internasional mengenai penyelesaian sengketa guna mengantisipasikecenderungan-kecenderunga tersebut.d.Berkaitan dengan kedudukan hukum ekonomi internasioanl dalam tatananhukum nasional di negara-negara di dunia. Fenomena yang muncul adalahnegara-negara mau tidak mau memaksakan diri untuk menyesuaikan hukumnasionalnya dengan aturan-aturan hukum ekonomi internasional.


DAFTAR PUSTAKA