SLIDE

FIRDA WEB

Minggu, 11 Desember 2011

MAKALAH SEJARAH HUKUM ADAT



MAKALAH 


SEJARAH HUKUM ADAT



images.jpg
 













                                                                           DI SUSUN OLEH           : 
                                                    TRI GUNANTO (                      )





FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SITUWU MAROSO
2011






KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa dan ucapan terima kasih bagi semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah saya yang berjudul “ SEJARAH HUKUM ADAT” ini.
Dalam kurun waktu yang telah diberikan, saya berupaya sebaik mungkin menyusun makalah ini. Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas mata kuliah “-------------” dengan Dosen Pengajar Bapak --------------------
Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Tri Ratna Taufikurahman selaku Dosen Pengajar yang telah memberikan pengarahan. Begitu pula saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Mudah-mudahan makalah yang singkat dan sedrhana ini bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan bagi kepentingan dan perkembangan perkuliahan ----------------
Akhir kata “ Tak Ada Gading yang Tak Retak” sehingga penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna mengingat tingkat pengetahuan penyusun yang sangat terbatas. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan demi perbaikan makalah ini.

                                                                                Penyusun

















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.....................................................................................................
BAB I     : PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG...................................................................................
B.      PERMASALAHAN ....................................................................................
C.      TUJUAN .................................................................................................
BAB II    : PEMBAHASAN
A.      SEJARAH HUKM ADAT ............................................................................
B.      FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HUKUM ADAT ................
C.      KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM TATA HUKUM INDONESIA ...............
BAB III   : PENUTUP
A.      KESIMPULAN .........................................................................................
B.      SARAN ...................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................
















BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

Sejarah hukum memang usianya lebih tua dari sosiologi hukum, namun perkembangannya baru dimulai semenjak dikembangkan oleh Von Savigny. Dulu sejarah hukum disebut sebagai “antiquiteiten” sebagai sesuatu yang bergerak, hidup dan bukan mati.  Ditinjau dari ilmu pengetahuan maka hukum sebagai gejala sejarah yang berarti tunduk pada pertumbuhan terus menerus. “Hukum tumbuh” berarti ada hubungan erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus pada masa ini dan masa lampau merupakan suatu kesatuan.

Dalam memahami korelasi antara  masa lampau dan masa kini (Alfin Tofler) membagi:
ü  Perubahan sosial gelombang I, terjadi karena didorong revolusi agraria (era agraria tradisional, antara 8000 SM-1700 M).
ü  Perubahan sosial II, terjadi karena adanya revolusi industri dengan ditemukannya mesin uap (era industrialisasi, antara tahun 1700 M-1970 M.
ü  perubahan sosial gelombang III yang didorong adanya perkembangan tehnologi informasi (era informasi dan komunikasi, antara 1970 M-2000 M).

B.      PERMASALAHAN
Ada beberapa permasalahan yang ditemui dalam penyusunan makalah ini, antara lain, yaitu :
1.       Bagaimana sejarah dari hukum adat ?
2.       Bagimana kedudukan hukum adat dalam tata hukum Indonesia ?

C.      TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.       Mengetahui bagaimana sejarah dari hukum adat
2.       Mengetahui bagaimana kedudukan hukum adat dalam tata hukum indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.      SEJARAH HUKUM ADAT
paling tidak ada tiga kategori periodesasi ketika berbicara tentang sejarah hukum adat, yaitu:
a.       sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan hukum adat itu sendiri.
              Dimana peraturan adat istiadat kita ini pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman pra hindu. adat istiadat tersebut merupakan adat melayu. lambat laun datang di kepulauan kita ini kultur hindu, kemudian kultur islam dan kultur kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli kita.
b.      sejarah hukum adat sebagai sistem hukum dari tidak/belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan.
              sebelum zaman kompeni–sebelum 1602–tidak diketemukan catatan ataupun tidak terdapat perhatian terhadap hukum adat. dalam zaman kompeni itulah baru bangsa asing mulai menaruh perhatian terhadap adat istiadat kita.
c.       sejarah kedudukan hukum adat sebagai masalah politik hukum di dalam sistem perundang-undangan di indonesia.

pada periode ini, setidaknya dapat kita bagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1.       masa menjelang tahun 1848,
2.       pada tahun 1848 dan seterusnya, dan
3.       sejak tahun 1927, yaitu hukum adat berganti haluan dari ‘unifikasi’ beralih ke ‘kodifikasi’.

B.      FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HUKUM ADAT
                      Prof. H.M Yamin; adat istiadat dipengaruhi oleh alam dan kesaktian- magis dan animisme:
·         benda:”tu-ah”, “ra-tu”;
·         Paduan kesaktian:sang Hyang Bromo, Kraeng Lowe (Sulsel), Panunggu Nagari (Minang);
·         Sari Kesaktian: ada dlm jiwa manusia disebut “semangat”, “jiwa” (sansekerta),”hawa” (arab);
·         Sang Hyang Kesaktian: raja
·         Pengantara Kesaktian:dukun, datu (btk), pinati (bugis), walian (dayak lama), yogicwara (jw lama).

             Selain faktor astronomis–iklim–dan geografis–kondisi alam–serta watak bangsa yang bersangkutan, maka faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat adalah:
*        magis dan animisme
            alam pikiran mistis-magis serta pandangan hidup animistis-magis sesungguhnya dialami oleh tiap bangsa di dunia ini. faktor pertama ini khususnya mempengaruhi dalam empat hal, sebagai berikut:
                                              I.       pemujaan roh-roh leluhur,
                                            II.       percaya adanya roh-roh jahat dan baik,
                                          III.       takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan gaib, dan
                                          IV.       dijumpainya orang-orang yang oleh rakyat dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh-roh dan kekuatan-kekuatan gaib tersebut.
*        agama
 
1.       Agama HIndu
           agama ini pada lebih kurang abad ke-8 dibawa oleh orang-orang india masuk ke indonesia. pengaruh terbesar agama ini terdapat di bali meskipun pengaruh dalam hukum adatnya sedikit sekali.

Pada zaman Hindu, agama Hindu hanya mempunyai pengaruh di pulau Jawa, Sumatera dan Bali, sedangkan di daerah lain mendapat pengaruh dari zaman “Malaio polynesia”, yaitu : Suatu zaman dimana nenek moyang kita masih memegang adat istiadat asli yang dipengaruhi oleh alam yang serba kesaktian.
Pada zaman Hindu tumbuh beberapa kerajaan yang dipengaruhi oleh hukum agama Hindu serta hukum agama Budha yang dibawa oleh para pedagang (khususnya dari Cina). Kerajaan-kerajaan tersebut antara lain sriwijaya, Medang (Mataram), zaman singosari, zaman majapahit,
2.       agama islam
           pengaruh terbesar nyata sekali terlihat dalam hukum perkawinan, yaitu dalam cara melangsungkan dan memutuskan perkawinan dan juga dalam lembaga wakaf.

3.       agama kristen
           di sini juga nampak dengan jelas, bahwa di kalangan masyarakat yang sudah memeluk agama kristen, hukum perkawinan kristen diresepsi dalam hukum adatnya.

*        kekuasaan yang lebih tinggi dari pada persekutuan hukum adat.
            kekuasaan itu adalah kekuasaan yang meliputi daerah-daerah yang lebih luas daripada wilayah satu persekutuan hukum, seperti misalnya kekuasaan raja-raja, kepala kuria, nagari dan lain sebagainya.

*        hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing
            faktor ini sangat besar pengaruhnya. hukum adat yang semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing–kekuasaan penjajahan belanda–menjadi terdesak sedemikian rupa hingga akhirnya praktis menjadi bidang perdata material saja     

C.      KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM TATA HUKUM INDONESIA
           
            Hukum Adat dijadikan dasar bagi terbentuknya hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum. Hal ini dapat dilihat dalam Tap MPRS No. 11/MPRS/1960 dimana asas yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum adalah :
a)      Pembangunan hukum harus diarahkan pada homogenitas dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan yang hidup di Indonesia.
b)      Harus sesuai dengan Haluan Negara dan berlandaskan hukum adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur. Hukum adat dijadikan dasar bagi hukum nasional, karena merupakan hukum yang mencerminkan kepribadian/jiwa bangsa Indonesia.





BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
             Dari pembahasan makalah di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adat telah lama lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan juga melihat dari tingkah laku masyarakatnya. Berkembangnya hukum adat karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu agama, kekuasaan yang lebih tinggi dari pada persekutuan hukum adat, hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing. Seiring dengan perkembangan zaman sehingga akhirnya Hukum Adat dijadikan dasar bagi terbentuknya hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum , karena merupakan hukum yang mencerminkan kepribadian/jiwa bangsa Indonesia.























DAFTAR PUSTAKA
[1]Timothy Lindsey, Kumpulan Tulisan Sejarah Hukum Indonesia 1 (An Overview Of Indonesian Law), diterjemahkan oleh Rifiar Ka’bah. (Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UI), hal. 13.



























1 komentar: